Kebijakan Pengembalian Dana
Ketentuan mengenai pengembalian dana atas donasi yang dilakukan melalui Musawarah Peduli.
Musawarah Peduli menghargai kepercayaan setiap donatur yang menitipkan amanah melalui program-program sosial dan kemanusiaan kami.
Kebijakan Pengembalian Dana ini dibuat untuk memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi dan prosedur pengajuan pengembalian dana atas donasi yang dilakukan melalui kanal resmi Musawarah Peduli.
1. Prinsip Umum
Donasi yang diberikan melalui Musawarah Peduli merupakan pemberian sukarela untuk mendukung program sosial dan kemanusiaan.
Setelah pembayaran berhasil diproses, donasi pada prinsipnya bersifat final dan tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan.
Namun, Musawarah Peduli memahami bahwa kesalahan teknis maupun kesalahan manusia dapat terjadi dalam proses transaksi digital.
Oleh karena itu, pengajuan pengembalian dana dapat dipertimbangkan untuk kondisi tertentu sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan ini.
2. Kondisi yang Dapat Mengajukan Refund
Pengembalian dana dapat diajukan apabila terjadi salah satu kondisi berikut:
-
Transaksi Ganda
Donatur melakukan pembayaran untuk transaksi atau program yang sama lebih dari satu kali akibat kesalahan teknis atau proses pembayaran. -
Kesalahan Transaksi
Terjadi kesalahan pada proses pembayaran yang menyebabkan nominal atau transaksi tidak sesuai dengan yang seharusnya. -
Kesalahan Administratif
Terjadi kesalahan pencatatan atau kendala administratif yang dapat dibuktikan berdasarkan data transaksi. -
Kondisi Khusus Lainnya
Dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan dan setelah melalui proses verifikasi, Musawarah Peduli dapat mempertimbangkan pengajuan pengembalian dana.
Keputusan atas pengajuan refund dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi oleh tim Musawarah Peduli.
3. Kondisi yang Tidak Dapat Direfund
Pengembalian dana tidak dapat dilakukan apabila:
- Donasi telah disalurkan atau digunakan untuk pelaksanaan program.
- Donasi telah digunakan untuk kebutuhan penerima manfaat.
- Donasi dilakukan secara sadar dan tidak terdapat kesalahan transaksi.
- Donatur berubah pikiran setelah transaksi berhasil.
- Pengajuan tidak dapat dibuktikan atau tidak memiliki informasi transaksi yang memadai.
- Pengajuan telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam kebijakan ini.
4. Batas Waktu Pengajuan
Pengajuan refund dapat dilakukan maksimal 7 HARI KALENDER sejak tanggal transaksi.
Perhatian
Pengajuan yang diterima setelah batas waktu tersebut dapat ditolak, kecuali terdapat kondisi khusus yang menurut pertimbangan Musawarah Peduli masih dapat diproses.
5. Cara Mengajukan Refund
Donatur dapat mengajukan pengembalian dana melalui kanal resmi berikut:
Email: pedulimusawarah@gmail.com
WhatsApp: +62 811 1186 900
Permohonan refund wajib menyertakan:
- Nama donatur
- Nomor kontak atau email
- Nama program/campaign
- Tanggal transaksi
- Nominal donasi
- Metode pembayaran
- ID atau nomor transaksi, jika tersedia
- Bukti pembayaran
- Alasan pengajuan refund
6. Proses Verifikasi
Setiap pengajuan refund akan melalui proses pemeriksaan oleh tim Musawarah Peduli.
Tim dapat meminta informasi atau dokumen tambahan apabila diperlukan untuk memastikan kebenaran transaksi.
Pengajuan refund tidak secara otomatis berarti dana akan dikembalikan.
Keputusan refund akan diberikan setelah proses verifikasi selesai.
7. Waktu Proses Pengembalian Dana
Apabila pengajuan refund disetujui, proses pengembalian dana akan dilakukan melalui metode pembayaran yang memungkinkan atau melalui rekening yang sesuai dengan hasil verifikasi.
Proses pengembalian dana dapat membutuhkan waktu sesuai dengan proses internal Musawarah Peduli dan/atau waktu pemrosesan bank maupun penyedia layanan pembayaran.
Estimasi proses internal: 7 hari kerja setelah refund disetujui.
8. Biaya Administrasi
Apabila terdapat biaya administrasi, biaya transaksi, atau biaya dari pihak ketiga yang tidak dapat dikembalikan dalam proses refund, jumlah dana yang diterima kembali dapat berbeda dari nominal donasi awal.
Ketentuan biaya tersebut akan disampaikan kepada donatur apabila berlaku.
9. Donasi yang Sudah Disalurkan
Apabila dana telah disalurkan kepada penerima manfaat atau telah digunakan dalam pelaksanaan program, dana tersebut tidak dapat dikembalikan kepada donatur.
Musawarah Peduli akan tetap berupaya memastikan dana digunakan sesuai dengan tujuan program dan amanah donatur.
10. Hubungi Kami
Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai kebijakan pengembalian dana atau mengalami kendala transaksi, silakan menghubungi:
Musawarah Peduli
WhatsApp: +62 811 1186 900
Email: pedulimusawarah@gmail.com
Alamat: Jl. Cendrawasih Raya No.118, RT.3/RW.3, Sawah Baru, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15413
Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional, sistem pembayaran, dan ketentuan yang berlaku.
Musawarah Peduli
Dari Orang Baik Untuk Orang Baik